Tiga Orang Diselamatkan dalam Kecelakaan Truk di Purworejo, Satu Korban Meninggal Dunia ​ Purworejo (11/11/2025) – Sebuah kecelakaan truk bermuatan bahan bangunan yang terjadi di depan Pasar Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil ditangani oleh Tim SAR Gabungan. Kecelakaan tunggal yang dilaporkan terjadi pada Selasa (11/11) sekitar pukul 05.40 WIB ini mengakibatkan empat orang yang berada di dalam truk menjadi korban, dengan tiga di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. ​Kronologi Kejadian dan Upaya Penyelamatan ​Truk tersebut awalnya melaju dari arah Magelang menuju Purworejo. Sesampainya di lokasi kejadian, truk diduga kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan kemudian terguling. Akibatnya, tiga orang terjebak di dalam kabin kendaraan. ​Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Cilacap, M. Abdullah, segera merespons informasi yang diterima dari PMI Purworejo pada pukul 05.40 WIB. Pukul 05.50 WIB, satu tim rescuer dari Uni...

SOPIR AYAM DI KEBUMEN DI TANGKAP POLISI AKIBAT NARKOBA

Polres Kebumen telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh narapidana dari dalam Lapas. Hal ini sangat meresahkan karena para narapidana tersebut mampu menjadi operator dalam perdagangan sabu walaupun sedang menjalani hukuman.

Baru-baru ini, seorang sopir truk ayam bernama RJ (23) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen menjadi tersangka dalam kasus ini. RJ diduga memiliki narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari narapidana di salah satu Lapas di Jawa Tengah.

Kapolres Kebumen AKBP Recky menjelaskan bahwa RJ ditangkap pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 18.15 WIB di pinggir Jalan Raya Sijago, Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Dalam penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kebumen menemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

AKP Heru Sanyoto dari Polres Kebumen menjelaskan bahwa RJ mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di dalam Lapas. RJ juga mengungkapkan bahwa rencananya adalah mengonsumsi sabu tersebut, namun ia ditangkap sebelum sempat melakukannya.

Tersangka RJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini dapat dihukum dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 8 miliar Rupiah.

RJ juga mengungkapkan penyesalannya karena terlibat dengan sabu. Ia pertama kali diperkenalkan dengan sabu oleh temannya yang juga seorang sopir di Kampung Ambon Tanggerang pada tahun 2020. Meskipun pernah digampar oleh kakeknya saat ketahuan menggunakan sabu di rumah, RJ tidak dapat melepaskan diri dari ketergantungannya pada narkotika tersebut. Ketergantungan ini berujung pada penangkapan oleh polisi.

Kejadian ini menggambarkan betapa seriusnya peredaran narkotika di dalam Lapas. Narapidana yang seharusnya sedang menjalani hukuman malah bisa menjalankan bisnis narkotika dari dalam penjara. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan di dalam Lapas guna mencegah peredaran narkotika dan memberikan perawatan yang memadai bagi narapidana agar tidak kembali ke dalam peredaran narkotika setelah bebas. Tindakan tegas dan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan petugas Lapas juga diperlukan dalam memerangi peredaran narkotika.
SUMBER HUMAS POLRES KEBUMEN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KORBAN ARUS DERAS SUNGAI KEDUNG GAPIT DI KETEMUKAN

BANJIR BANDANG DI SUNGAI KLAWING, TIGA PEKERJA HILANG

PEMILU TAHUN 2024